Info Penting Untuk Penganut “Agama Aluktodolo” di Tana Toraja

Info Penting Untuk Penganut “Agama Aluktodolo” di Tana Toraja.

Suatu hari sy ditelpon oleh Kepala Seksi Bimas Islam H.Thamrin Lodo,S.Ag. Ia menanyakan prosedural pemilikan bukti sah dan atau alas hukum pernikahan penganut Aluktodolo. Ia kebingungan manakala seorg penganut aluktodolo menelponnya dari kantor kependudukan dan pencatatan sipil yg hendak mengurus Kartu Keluarga, karena yg bersangkutan tdk memiliki bukti sah bhw ia telah menikah.

Saya pun bergegas mencari info ke bagian umum, dan mereka mengarahkan sy utk menanyakan hal tsbt kepada penyuluh non PNS agama Hindu, Mujayanto.

Dari Mujayanto sy memperoleh informasi bahwa kepercayaan (baca agama) Aluktodolo oleh pemerintah pusat dinyatakan ‘berafiliasi” kedalam agama Hindu (Bali), karena negara tdk memberi ruang utk mengakui “agama” Aluktodolo sebagai sebuah agama baru seperti Konghucu.

Menurut Mujayanto, pasangan penganut Aluktodolo yg hendak menikah, harus mengisi Formulir yg diterbitkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kab. Tana Toraja yg ditandatangani oleh ketuanya Drs.Allo Padang.

“Formulir inilah yang menjadi Dasar legalisasi pernikahan penganut Aluktodolo, dan menjadi dokumen yang sah untuk mengurus segala administrasi kependudukan”, jelas Mujayanto. (AB).

Berikan Komentar Anda
Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published.