Gaji Pokok ASN Kemenag Tator Akan Dipotong 2,5 %, Ini Ulasan Hj.Hadrayani

Makale, (Humas Kemenag Tator) – Kepala Penyelenggara Syariah, Hj.Hadrayani,S.Ag.M.Pd.I mengawali arahannya dengan menyoal kinerja ASN Kantor Kemenag Tana Toraja yg kian hari kian membaik dalam menjalankan tupoksinya.

Haja Hadra, demikian ia lasim disapa, pada apel pagi (Senin, 25/09), kemudian mengulas UU No. 23 thn 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Syukur Alhamdulillah telah kita lewati satu tahapan, yaitu telah dibentuk dan dikukuhkannya Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tingkat Kab. Tana Toraja beberapa waktu lalu, yang disusul dengan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kab. Tana Toraja”, ungkap Hadrayani.

“Bagi ASN Kemenag Tator yg muslim, pada bulan Oktober nanti, gaji pokoknya akan dipotong sebesar 2,5 %. Potongan ini adalah zakat profesi yg wajib dikeluarkan”, imbuh Haji Hadra.

Zakat profesi ini, lanjut Hadrayani, nantinya akan di kumpul oleh UPZ Kantor Kemenag Tana Toraja, untuk kemudian diserahkan ke Baznas tingkat kabupaten.

Diakhir arahannya selaku pembina apel, Kepala Penyelenggara Syariah kelahiran tahun 1972 itu menyampaikan dan mengingatkan pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Berikanlah pelayanan prima kepada rekan kerja dan kepada masyarakat, karena kita sebagai abdi negara yang bekerja di Kantor Kementerian Agama ini, aktifitas keseharian kita banyak bersinggungan dgn pelayanan publik. Yakin saja kalau kita sering mempersulit orang lain, maka imbasnya akan kita dptkan sendiri, bahkan anak cucu kita kelak akan masih merasakan dampaknya”, kunci Hadrayani. (AB)

Berikan Komentar Anda
Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published.